KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kehendak-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis. Adapun judul yang
dibahas dalam makalah berikut ini yaitu “Organisasi Bisnis".
Penulis
juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu dosen dan pihak
yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah
ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang Hukum organisai
Perusahaan di negara kita. Untuk kesempurnaan dari makalah ini, maka penulis
mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca agar dalam menyusun makalah
berikutnya dapat lebih baik lagi. Akhirnya dengan tersusunnya makalah ini dapat
menambah ilmu pengetahuan kita semua, terima kasih.
Batam, 17 Juni 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia bisnis saat ini
sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga
bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang
organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat.
Banyak juga orang-orang
yang tidak tau mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak
tau betuk usaha apa yang sedang mereka jalani.
Makalah ini
mengurai tentang definisi organisasi
bisnis serta pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi. Bentuk-bentuk organisasi
dan pertimbangan untuk mendirikan suatu organisi bisnis beserta ciri-ciri dan
sifatnya.
1.
Apa yangdimaksud dari organisasi bisnis
2.
Bagai
mana supaya kita mengetahui bentuk-bentuk organisasi bisnis
Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu
diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan
unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha
yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi
dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk
itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan
lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
Begitu pula dengan organisasi
bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu
bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari.
Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai
organisasi yang baik:
−
Prinsip hirarkhi adalah
filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi
paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
−
Prinsip kesatuan komando adalah
filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu
pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi
pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Organisasi Bisnis
Pengertian organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang
melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit). Contoh
organisasi bisnis adalah radio. Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan
ekonominya adalah menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian
informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu
kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat
terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian
bagian tugas kerja.
Untuk melakukan pengumpulan
orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas
pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau
departementalisasi.
Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) macam:
1.
Departementalisasi Menurut
Fungsi
Pada pembagian ini orang yang
memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada
organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang
tidak banyak.Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi,
dan lain sebagainya.
2.
Departementalisasi Menurut
Produk / Pasar
Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya
yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke
dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan
lain sebagainya.
3.
Departementalisasi Organisasi
Matrix / Matriks
Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari
departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek.
Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek
sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya
diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.
1.
Perusahaan Perseorangan
2.
Persekutuan Firma
3.
Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap / CV)
4.
Perseroan Terbatas
5.
Koperasi
6.
Yayasan
7.
BUMN
1.
Jenis usaha yang dijalankan
(perdagangan, industri, dsb)
2.
Ruang lingkup usaha
3.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
4.
Besarnya resiko pemilikan
5.
Batas-batas pertanggungjawaban
terhadap utang-utang perusahaan
6.
Besarnya investasi yang
ditanamkan
7.
Cara pembagian keuntungan
8.
Jangka waktu berdirinya
perusahaan
9.
Peraturan-peraturan
pemerintahan
Adalah orang yang menjalankan
perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan. Pengusaha
mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam hal ini terdapat 3 kategori pengusaha
1.
Pengusaha yang bekerja sendiri
2.
Pengusaha yang bekerja dengan
bantuan pekerja
3.
Pengusaha yang memberi kuasa
kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.
Menurut UU no. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf B yang dimaksud dengan
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Adalah perusahaan yang
dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh
semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul
dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian
perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian
karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2
kelompok yaitu
1.
Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan
perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin
seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP).
2.
UsahaPerseorangan Yang Tidak
Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki
lima, toko barang kelontong, dsb.
a.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan
1.
Relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
2.
Tanggung jawab tidak terbatas
dan bisa melibatkan harta pribadi
3.
Tidak ada pajak, yang ada
adalah pungutan dan retribusi
4.
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.
Sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
6.
Keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.
Jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
8.
Sewaktu-waktu dapat dipindah
tangankan
b.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
1. Mudah dibentuk dan dibubarkan
2. Bekerja dengan sederhana
3. Pengelolaannya sederhana
4. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
c.
Kelemahan perusahaan perseorangan
1.
Tanggung jawab tidak terbatas
2.
Kemampuan manajemen terbatas
3.
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
4.
Sumber dana hanya terbatas pada
pemilik
5.
Resiko kegiatan perusahaan
ditanggung sendiri
Adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka
notaris.Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.Setelah itu akta
pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita
Negara.Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian
Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
Pendirian, pengaturan dan
pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
a.
Ciri dan Sifat Firma
1.
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.
Setiap anggota firma memiliki
hak untuk menjadi pemimpin
3.
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.
Keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
5.
Seorang anggota mempunyai hak
untuk membubarkan firma
6.
Pendiriannya tidak memelukan
akte pendirian
7.
Mudah memperoleh kredit usaha
b.
Firma bukan merupakan badan usaha yang
berbadan hukum karena :
Tidak ada pemisahan harta
kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut
Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau
pemberhentian sekutu.
c.
Kebaikan Firma
1.
Prosedur pendirian relatif
mudah
2.
Mempunyai kemampuan finansial
yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
3.
Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik
d.
Kelemahan Firma
1.
Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
2.
Kelangsungan hidup perusahaan
tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
Adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai
tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
a.
Ciri dan Sifat CV
1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2. Modal besar karena didirikan banyak pihak
3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman
4. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan
ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5. Relatif mudah untuk didirikan
6. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
a.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan
menjadi :
Sekutu Komplementer
yaitu: sekutu aktif / orang
yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
b.
Sekutu Komanditer
yaitu: sekutu pasif / orang
yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam
persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut
c.
Berakhirnya CV
diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
1.
Berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian) atau pemberhentian sekutu.
2.
Akibat perubahan anggaran dasar
(akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan
pihak ketiga terhadap CV.
d.
Kebaikan perseroan komanditer
1.
Pendiriannya relatif mudah
2.
Modal yang dapat dikumpulkan
lebih banyak
3.
Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar
4.
Manajemen dapat
didiversifikasikan
5.
Kesempatan untuk berkembang
lebih besar
e.
Kelemahan peseroan komanditer
1.
Tanggung jawab tidak terbatas
2.
Kelangsungan hidup tidak
terjamin
3.
Sukar untuk menarik kembali
investasinya
f.
Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah
organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan
kewajiban seperti halnya manusia.Karena itu badan hukum dapat mempunyai
kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat.
Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum setelah akta pendirian
badan hukum tersebut mendapat pengesahan dari pemerintah / Departemen Kehakiman
yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah Perseoran
Terbatas, Koperasi, Yayasan dan BUMN.
Menurut Pasal 1 butir 1 UU no. 1 tahun 1995, Perseroan Terbatas
adalah : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Akta pendirian perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari
Departemen Kehakiman. Selain itu terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi
para pemegang saham dengan bagian kekayaan yang disetor ke perseroan dalam
bentuk setoran saham. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah
saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan
kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga
terbatas pada modal sahamnya. Jadi tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang
diikutsertakan pada perseroan. (Hal ini yang berbeda dengan CV/Firma).
Kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan
perusahaan tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang
perusahaan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang
perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan Terbatas mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena meski pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia perseroan ini akan tetap berjalan.
a.
Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
1.
Kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
2.
Modal dan ukuran perusahaan
besar
3.
Kelangsungan hidup perusahaan
pt ada di tangan pemilik saham
4.
Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki bagian saham
5.
Kepemilikan mudah berpindah
tangan
6.
Mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai
7.
Keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.
Kekuatan dewan direksi lebih
besar daripada kekuatan pemegang saham
9.
Sulit untuk membubarkan pt
b.
Unsur-unsur dalam Perseroan Terbatas
1.
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan
mempunyai organ yang terdiri dari :
a.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT
dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau
komisaris. RUPS terdiri dari RUPS tahunan
yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang
dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
b.
Direksi
Adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT
untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c.
Komisaris
Adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan
perseroan.
2.
Kekayaan sendiri
Persero memiliki kekayaan
sendiri berupa modal yang disetor para pemegang sahamnya dan terbagi dalam 3
kelompok modal yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
a.
Modal Dasar, merupakan jumlah keseluruhan modal dalam bentuk saham dari suatu perseroan
terbatas. Menurut Pasal 26 UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU
PT), jumlah modal dasar suatu perseroan minimal Rp. 25.000.000,- kecuali untuk
usaha-usaha tertentu yang mensyaratkan modal dasar di atas Rp. 25.000.000,-
contoh pendirian usaha bank.
b.
Modal yang ditempatkan, merupakan sejumlah modal tertentu yang disanggupi oleh para
pendiri perseroan terbatas untuk disetorkan ke dalam perseroan, minimal 25 % dari
seluruh jumlah modal dasar.
c.
Modal yang disetor, merupakan modal yang telah disetor oleh para pendiri PT, minimum
sebesar 50% dari modal yang ditempatkan atau 12,5% dari modal dasar peseroan.
3.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Diwakili oleh Direksi
untuk melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga dengan tanggung
jawab sebagai berikut:
a.
Sebelum Akta pendirian disahkan
oleh Menteri Kehakiman RI, para pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas
tindakan-tindakan persero terbatas tersebut.
b.
Setelah akta pendirian disahkan
namun belum diumumkan dalam Berita Negara RI, Dewan Direktur bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas tindakan-tindakan perseroan terbatas tersebut
(Pasal 23 UU PT)
c.
Setelah akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara RI, maka perseroan terbatas tersebut yang akan
bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.
4.
Mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh
keuntungan (laba).
c.
Tata Cara Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan
ART. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan
hukum.
Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan / persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan
permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
d.
Berakhirnya Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
1.
Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
Dalam Pasal 115 UU PT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan
usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran
perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan
Anggaran Dasar.
2.
Karena jangka waktu berdirinya
perseroan sudah berakhir.
3.
Keputusan Pengadilan Negeri
karena;
a.
Permohonan Kejaksaan karena
perseroan melanggar kepentingan umum
b.
Permohonan 1 orang pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah
c.
Permohonan kreditur karena
perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan
perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
d.
Permohonan pihak berkepentingan
karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
e.
Kebaikan Perseroan Terbatas
1.
Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
2.
Terbatasnya tanggung jawab,
sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan
keluarga pemilik
3.
Saham dapat diperjual belikan
dengan relatif mudah.
4.
Kebutuhan kapital lebih besar
akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
5.
Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan lebih efisien
f.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
1.
Biaya pendiriannya relatif
mahal
2.
Rahasia tidak terjamin
3.
Kurangnya hubungan yang efektif
antara pemegang saham
Menurut UU no. 25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).
a.
Modal Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri dapat berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan
Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman dapat berasal dari
anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau
surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
b.
Tujuan koperasi
adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
c.
Prinsip Koperasi
1.
Keanggotaan bersifat suka rela
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Keanggotaan koperasi bersifat
murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
7.
Lebih mementingkan keanggotaan
dan sifat persamaan
8.
Anggota-anggotanya bebas keluar
masuk
9.
Koperasi merupakan badan hukum
yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
10. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari
notaris
11. Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan
pengurus.
12. Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang
koperasi terhadap pihak lain.
13. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
d.
Cara Mendirikan Koperasi
Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
1.
Rapat pembentukan koperasi
Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi,
kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah
anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2.
Surat Permohonan Pengesahan
kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
3.
Pengiriman akta pendirian
kepada pendiri
4.
Pengumuman dalam Berita Negara
e.
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya:
1.
Koperasi Produksi
adalah koperasi yang para
anggotanya terdiri dari produsen penghasil barang / jasa. Koperasi ini
mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku, bahan pembantu, serta perlengkapan
produksi lainnya dan juga penyaluran hasil produksi kepada konsumen.
2.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bergerak
dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi anggotanya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak
dalam penghimpunan dana dari para anggotanya dan meyalurkannya kepada anggota
yang membutuhkannya.
4.
Koperasi Serba Usaha
adalah koperasi yang mempunyai usaha rangkap / beraneka ragam
sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan
menjadi:
1.
Primer Koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil
pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2.
Pusat Koperasi
adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi
primer, sedikitnya lima.
3.
Gabungan Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat
koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi)
4.
Induk Koperasi
adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan
koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
f.
Pihak yang terlibat dalam Koperasi:
1.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan
diadakan paling sedikit sekali dalam satu tahun. RAT menetapkan sebagai
berikut:
a.
Anggaran Dasar
b.
Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c.
Pemilihan, pengangkatan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
e.
Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
2.
Pengurus
adalah orang-orang yang secara aktif bertugas dalam pengelolaan
koperasi dan memiliki jabatan paling lama 5 tahun. Sebagai imbalannya, pengurus
menerima uang jasa / honorarium.
3. Pengawas / Dewan Komisaris
yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam RAT. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
g.
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat
dilakukan berdasarkan :
1.
Keputusan Rapat Anggota atau
2.
Keputusan pemerintah bila
terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no.
25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
BAB III
PENUTUP
Organisasi bisnis
adalah suatu organisasi yang melakukan aktivitas
ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).
Departementalisasi ada tiga yaitu:
1.
Departementalisasi Menurut
Fungsi
2.
Departementalisasi menurut produk/pasar
3.
Departementalisasi menurut matrix
Adapun cara agar suatu
usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda
jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan
kerja yang bagus,
siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi
apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.
DAFATAR PUSTAKA
Naja, Daeng. 2009. Pengantar Hukum Bisnis Indonesia. Cetakan Pertama. Yokyakarta:Pustaka
Yustisia
Silondae, A.A. dan Wirawan B.
Ilyas. 2011. Pokok- Pokok Hukum B isnis. Jakarta: Salemba Empat.
Abdul R
Saliman, SH, MM, dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus),
Kencana Renada Media Group, Jakarta 2005.
Solihin, Ismail, 2006, Pengantar
Bisnis : Pengenalan Praktis dan Stud